08 April 2009

Investigasi- Bebasnya Perdagangan TV Rekondisi

Di tengah keadaan ekonomi yang terpuruk saat ini, setiap orang pasti menggunakan prinsip ekonomi, yaitu mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin dengan biaya yang serendah mungkin. Oleh karena itu, jangan heran apabila TV rekondisi banyak diminati walaupun harga yang dibayar tak sebanding dengan kualitas yang didapat.

Siang yang terik serta ricuhnya suara pedagang dan pembeli menjadi suasana yang dapat kita jumpai sehari-hari di kawasan Glodok, Jakarta. Di dalam bangunan bercat putih bertuliskan HARCO itu terdapat berbagai macam barang elektronik yang dijual. Di bagian luar gedung terdapat banyak pedagang asongan yang menjajakan DVD dagangannya. Namun, di dalamnya terlihat toko-toko kecil yang sesak dipenuhi barang-barang.
Dari jauh, hanya nampak seperti barang rongsokan karena barang-barang tersebut seperti barang elektronik yang terpisah-pisah, bahkan barang-barang itu tidak terlihat familiar. Setelah diketahui lebih lanjut, ternyata barang-barang itu adalah bagian atau komponen dari TV dan komputer.
Jadi, tempat tersebut merupakan tempat yang memperdagangkan TV rekondisi atau TV rakitan sendiri. Pedagang-pedagang yang sebagian besar merupakan keturunan Tionghoa itu terlihat santai menjajakan dagangannya. Padahal, barang dagangannya merupakan barang yang termasuk illegal umtuk diperdagangkan. Ya, TV rekondisi termasuk barang yang ilegal karena pedagang menipu konsumen dengan memalsukan merek serta semua komponennya dari sebuah TV.
Contohnya, pedagang hanya membuat model TV itu menyerupai bentuk aslinya serta menempelkan logo atau lembang merek pada casing TV dan konsumen akan percaya bahwa TV tersebut memang asli. Biasanya, TV yang sudah dirakit di Glodok itu akan dikirim ke pengecer-pengecer barang elektronik yang tersebar di Jakarta. TV rekondisi itu terlihat apik dengan kardusnya yang lagi-lagi sama persis dengan merek aslinya Padahal, semua bagian dari TV tersebut tidak ada yang berasal dari pabrik merk tersebut.
Oleh karena itu, pedagang dapat dikenai sanksi karena melanggar UU 5/1994 tentang Perindustrian, yakni pasal 24, 25, 26, dan 27, UU nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
.Namun, tak hanya itu yang aneh. Banyak juga pedagang yang secara terang-terangan menjual TV rekondisi pada konsumen.

Seperti Pak Budi (50), ia secara blak-blakan mengatakan bahwa ia bisa merakit sebuah TV sesuai dengan keinginan kita. Pak Budi menawarkan layar TV nya seharga Rp. 750.000,- sedangkan untuk yang model flat seharga Rp. 850.000,-. Jika kita hanya ingin membeli casingnya saja, kita hanya membayar Rp. 100.000,-. Nah, kita dapat memilih merek apa yang akan kita tempel di TV tersebut, karena di tokonya terdapat semua jenis merek TV. Walaupun begitu, tokonya memberi garansi pada TV dagangannya, yaitu garansi 3 bulan.
(Pak Budi dengan dagangannya)


Untuk kasus yang satu ini, biasanya konsumen membeli bukan untuk dipergunakan olehnya. Biasanya digunakan untuk acara door prize atau acara pemberian sumbangan. Contohnya terjadi pada Cecile (21), ia mendapat door prize sebuah TV bermerek terkenal. Dengan sukacita ia membawanya ke rumah dan mempergunakannya. Namun selang 4 bulan, TV tersebut sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan pada layarnya. Heran dengan hal itu, Cecile pun membawanya pada toko yang melayani perbaikan barang-barang elektronik di Glodok. Setelah dibongkar, pemilik toko mengatakan bahwa TV yang dimiliki Cecile merupakan TV yang dirakit dengan komponen bekas. Terkejut mendengarnya, si empunya toko pun menunjukkan kabel-kabel yang sudah terlihat aus disana-sini. Mengetahui hal itu, Cecile hanya bisa menghela napas.
Jika dilihat secara fisik, TV rekondisi tidak mempunyai perbedaan dengan TV aslinya. Namun jika dilihat dari segi kualitas, TV rekondisi sangatlah jauh berada di bawahnya. Komponen TV rekondisi merupakan barang-barang yang diimpor dari China. Oleh karena itu, harganya jauh lebih murah dibandingkan TV yang benar-benar asli. Dapat diperkirakan, bahwa
harga TV rekondisi lebih murah sekitar 30-40 persen dari harga pasaran.
Saat ini, TV bukanlah lagi merupakan barang tersier atau barang mewah. Di jaman tekhnologi yang sedang berkembang pesat ini, TV merupakan benda yang wajib dimiliki oleh setiap rumah tangga karena TV merupakan salah satu media yang paling efektif. Setiap orang memerlukan TV untuk mendapatkan informasi tentang keadaan di sekelilingnya serta untuk mendapatkan hiburan.
Namun di satu sisi, harga-harga yang melambung tinggi menyebabkan banyak rumah tangga tak mampu untuk membeli TV sendiri. Begitu mengetahui adanya TV yang lebih murah, orang akan datang membeli tanpa berpikir secara rasional. Kesempatan seperti itulah yang dimanfaatkan oleh semua pedagang TV rekondisi.
Untuk Anda calon konsumen TV, berpikirlah terlebih dahulu untuk menentukan tempat dimana Anda akan datang, karena tempat mempengaruhi hasil. Maka saran yang paling bijak ialah hati-hati sebelum membeli, agar Anda tidak menjadi korban penipuan TV rekondisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar